Sengketa Tanah di Era Majapahit: Bukti Hukum Berlaku Adil, Pejabat Istana Pun Bisa Kalah

Sengketa Tanah
Sengketa Tanah di Era Majapahit Bukti Hukum Berlaku Adil. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Sengketa tanah ternyata bukan hanya fenomena modern, tetapi juga sudah berlangsung sejak masa Kerajaan Majapahit.

Menariknya, sejumlah pejabat istana kala itu tercatat kalah dalam gugatan tanah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi bukti bahwa Majapahit benar-benar menegakkan hukum, bahkan terhadap kalangan elite kerajaan.

Majapahit sebagai negara hukum menerapkan Kitab Kutara Manawa sebagai pedoman perundang-undangan.

Salah satu buktinya dapat ditemukan dalam Piagam Bendasari, yang menceritakan sengketa tanah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dengan pejabat Sima Tiga.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Dalam persidangan, Mapanji Sarana mendapat dukungan dari sejumlah pihak, antara lain Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput.

Sementara itu, pihak pejabat Sima Tiga menunjuk Panji Anawung Harsa sebagai juru bicara atau semacam penasihat hukum.

Menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah tersebut sudah ia miliki sejak lama. Namun pihak lawan bersikukuh bahwa tanah itu merupakan tanah sanda-gadai sejak sebelum perak dikenal di Jawa.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Setelah mendengar keterangan saksi, pengadilan akhirnya memutuskan Panji Anawung Harsa kalah, dan tanah sah menjadi milik Mapanji Sarana.

Keputusan perkara tanah ini didasarkan pada Kitab Kutara Manawa dan undang-undang lain yang berlaku di Majapahit.

Hasil resmi persidangan kemudian dituangkan dalam jayapatra, piagam kemenangan bagi pihak yang dimenangkan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================