BOGORTODAY.COM – Sengketa tanah ternyata bukan hanya fenomena modern, tetapi juga sudah berlangsung sejak masa Kerajaan Majapahit.
Menariknya, sejumlah pejabat istana kala itu tercatat kalah dalam gugatan tanah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi bukti bahwa Majapahit benar-benar menegakkan hukum, bahkan terhadap kalangan elite kerajaan.
Majapahit sebagai negara hukum menerapkan Kitab Kutara Manawa sebagai pedoman perundang-undangan.
Salah satu buktinya dapat ditemukan dalam Piagam Bendasari, yang menceritakan sengketa tanah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dengan pejabat Sima Tiga.
Dalam persidangan, Mapanji Sarana mendapat dukungan dari sejumlah pihak, antara lain Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput.
Sementara itu, pihak pejabat Sima Tiga menunjuk Panji Anawung Harsa sebagai juru bicara atau semacam penasihat hukum.
Menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah tersebut sudah ia miliki sejak lama. Namun pihak lawan bersikukuh bahwa tanah itu merupakan tanah sanda-gadai sejak sebelum perak dikenal di Jawa.
Setelah mendengar keterangan saksi, pengadilan akhirnya memutuskan Panji Anawung Harsa kalah, dan tanah sah menjadi milik Mapanji Sarana.
Keputusan perkara tanah ini didasarkan pada Kitab Kutara Manawa dan undang-undang lain yang berlaku di Majapahit.
Hasil resmi persidangan kemudian dituangkan dalam jayapatra, piagam kemenangan bagi pihak yang dimenangkan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















