Sengketa Tanah di Era Majapahit: Bukti Hukum Berlaku Adil, Pejabat Istana Pun Bisa Kalah

Fakta ini mempertegas bahwa sistem hukum Majapahit berjalan adil, bahkan terhadap pejabat tinggi kerajaan sekalipun.

Sengketa Lain di Masa Hayam Wuruk

Selain Piagam Bendasari, kasus serupa juga tercatat dalam Prasasti Walandit pada masa pemerintahan Prabu Hayam Wuruk. Perselisihan terjadi antara warga Desa Walandit dengan pejabat Desa Himad.

Warga Walandit menegaskan bahwa mereka hanya tunduk pada dharma kabuyutan yang bertugas memelihara candi leluhur, bukan kepada pejabat Himad.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Sebagai bukti, mereka menunjukkan piagam peninggalan Raja Sindok serta menghadirkan kesaksian warga.

Sengketa ini diselesaikan di luar pengadilan oleh pejabat tinggi kerajaan, di antaranya Rakryan Patih Empu Mada dan Sang Arya Rajadhikara. Hasilnya, pejabat Himad kalah, sementara warga Walandit tetap berhak atas tanah serta hasil cukainya.

Hukum Majapahit: Keadilan di Atas Kekuasaan

Kisah-kisah sengketa tanah di Majapahit menegaskan bahwa hukum benar-benar ditegakkan sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan. Para pejabat istana tidak kebal hukum dan bisa kalah jika bukti serta saksi menguatkan pihak lawan.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Sejarah ini menunjukkan bahwa Majapahit telah menerapkan prinsip rule of law yang cukup maju pada zamannya.

Hukum tidak hanya menjadi pelengkap pemerintahan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pelindung hak rakyat sekaligus alat pengendali bagi pejabat kerajaan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================