Sengketa Tanah di Era Majapahit: Bukti Hukum Berlaku Adil, Pejabat Istana Pun Bisa Kalah

BOGORTODAY.COM Sengketa tanah ternyata bukan hanya fenomena modern, tetapi juga sudah berlangsung sejak masa Kerajaan Majapahit.

Menariknya, sejumlah pejabat istana kala itu tercatat kalah dalam gugatan tanah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi bukti bahwa Majapahit benar-benar menegakkan hukum, bahkan terhadap kalangan elite kerajaan.

Majapahit sebagai negara hukum menerapkan Kitab Kutara Manawa sebagai pedoman perundang-undangan.

Salah satu buktinya dapat ditemukan dalam Piagam Bendasari, yang menceritakan sengketa tanah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dengan pejabat Sima Tiga.

Dalam persidangan, Mapanji Sarana mendapat dukungan dari sejumlah pihak, antara lain Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput.

Sementara itu, pihak pejabat Sima Tiga menunjuk Panji Anawung Harsa sebagai juru bicara atau semacam penasihat hukum.

Menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah tersebut sudah ia miliki sejak lama. Namun pihak lawan bersikukuh bahwa tanah itu merupakan tanah sanda-gadai sejak sebelum perak dikenal di Jawa.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Setelah mendengar keterangan saksi, pengadilan akhirnya memutuskan Panji Anawung Harsa kalah, dan tanah sah menjadi milik Mapanji Sarana.

Keputusan perkara tanah ini didasarkan pada Kitab Kutara Manawa dan undang-undang lain yang berlaku di Majapahit.

Hasil resmi persidangan kemudian dituangkan dalam jayapatra, piagam kemenangan bagi pihak yang dimenangkan.

Fakta ini mempertegas bahwa sistem hukum Majapahit berjalan adil, bahkan terhadap pejabat tinggi kerajaan sekalipun.

Sengketa Lain di Masa Hayam Wuruk

Selain Piagam Bendasari, kasus serupa juga tercatat dalam Prasasti Walandit pada masa pemerintahan Prabu Hayam Wuruk. Perselisihan terjadi antara warga Desa Walandit dengan pejabat Desa Himad.

Warga Walandit menegaskan bahwa mereka hanya tunduk pada dharma kabuyutan yang bertugas memelihara candi leluhur, bukan kepada pejabat Himad.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Sebagai bukti, mereka menunjukkan piagam peninggalan Raja Sindok serta menghadirkan kesaksian warga.

Sengketa ini diselesaikan di luar pengadilan oleh pejabat tinggi kerajaan, di antaranya Rakryan Patih Empu Mada dan Sang Arya Rajadhikara. Hasilnya, pejabat Himad kalah, sementara warga Walandit tetap berhak atas tanah serta hasil cukainya.

Hukum Majapahit: Keadilan di Atas Kekuasaan

Kisah-kisah sengketa tanah di Majapahit menegaskan bahwa hukum benar-benar ditegakkan sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan. Para pejabat istana tidak kebal hukum dan bisa kalah jika bukti serta saksi menguatkan pihak lawan.

Sejarah ini menunjukkan bahwa Majapahit telah menerapkan prinsip rule of law yang cukup maju pada zamannya.

Hukum tidak hanya menjadi pelengkap pemerintahan, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pelindung hak rakyat sekaligus alat pengendali bagi pejabat kerajaan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================