BOGORTODAY.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, mengumumkan percepatan target penyelesaian sampah nasional dari tahun 2030 menjadi 2029. Keputusan ini mengingatkan kembali bahwa krisis lingkungan tidak bisa ditunda.
Sampah, khususnya plastik sekali pakai, bukan hanya persoalan kebersihan, tetapi juga masalah peradaban. Indonesia sendiri masih termasuk salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di laut dunia.
Jika dibiarkan, wajah negeri maritim ini bisa tercoreng menjadi lautan sampah. Karena itu, langkah pemerintah mempercepat target penanganan sampah adalah pertaruhan moral, politik, sekaligus ekonomi bangsa.
Namun, tantangan utama bukan pada target, melainkan realisasi di lapangan. Banyak kota di Indonesia masih jauh dari standar pengelolaan sampah yang memadai.
Gunungan sampah di TPA, drainase tersumbat plastik, hingga laut yang dipenuhi mikroplastik menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan masih lemah, baik di hulu maupun hilir.
Meski pemerintah pusat sudah memberi sanksi administratif pada daerah yang gagal mengelola sampah, hasilnya belum signifikan. Bahkan, penilaian Adipura terbaru menunjukkan hampir tidak ada kota yang lolos predikat kota bersih.
Pertanyaannya, mungkinkah target 2029 tercapai jika kondisi tahun 2025 masih sesulit ini?
Di sinilah pentingnya perubahan paradigma. Sampah tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan teknis atau infrastruktur, tetapi juga menyangkut perilaku masyarakat, tanggung jawab produsen, dan keberanian politik pemerintah.
Menteri Hanif membagi plastik ke dalam dua kategori: plastik berguna yang masih bisa dikelola, dan plastik problematik yang harus dibatasi.
Pembagian ini penting karena tidak semua plastik harus dimusuhi. Botol air mineral bisa didaur ulang, tetapi kantong kresek, sedotan, dan styrofoam hampir tidak punya jalan keluar selain menjadi limbah.
Jika plastik problematik terus diproduksi tanpa kendali, maka kebijakan larangan plastik di beberapa kota hanya menjadi formalitas, tanpa menyentuh akar persoalan.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab pada limbah kemasannya.
Selama ini, banyak perusahaan menampilkan citra ramah lingkungan dalam iklan, tetapi tetap memproduksi kemasan sekali pakai dalam jumlah besar. Dengan EPR, biaya pengelolaan pasca-pakai akan ditanggung produsen.
Tantangan berikutnya adalah pengawasan. Apakah EPR benar-benar berjalan, atau sekadar formalitas di atas kertas? Apakah pemerintah berani menindak perusahaan besar yang melanggar, meski punya akses politik kuat?
Selain itu, pemerintah menyiapkan pendekatan teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF) untuk kota menengah dan Waste to Energy (WtE) bagi kota besar dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Namun, pengalaman menunjukkan teknologi canggih sering gagal bukan karena mesinnya, tetapi karena kelembagaan yang lemah. Banyak insinerator terbengkalai karena masalah biaya, pasokan listrik, hingga penolakan masyarakat terkait dampak kesehatan.
Teknologi hanyalah alat. Tanpa tata kelola yang bersih dan ekosistem yang kuat, teknologi bisa menjadi simbol kegagalan baru.
Editor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















