Nikita Mirzani Menangis Saat Sidang, Kesal dengan Keterangan Ahli UU ITE 

BOGORTODAY.COM – Nikita Mirzani kembali memperlihatkan momen emosional saat menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terjadi setelah Anindito, selaku ahli UU ITE, memberikan keterangan di persidangan. 

Nikita tidak mampu menahan air mata karena kecewa dengan penjelasan ahli. Ia menilai keterangan Anindito tidak jelas, sebab banyak jawaban yang berulang dengan mengatakan tidak tahu dan tidak mengerti. 

“Ahli bisa jelaskan unsur BAP setebal ini dasarnya apa? Dari tadi ditanya selalu bilang tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa makna analisis Anda ini?” ucap Nikita sambil menangis di ruang sidang. 

Situasi tersebut membuat Hakim Ketua, Khairul Soleh, turun tangan. Ia menengahi dengan meminta terdakwa tetap fokus pada keahlian saksi. 

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Anindito kemudian menjelaskan bahwa pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik. Hal itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pengungkapan rahasia. 

Namun, Nikita menganggap penjelasan itu masih membingungkan. Ia mempertanyakan konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya. 

“Kalau saya hanya membagikan ulang sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap termasuk pasal 27B ayat 2?” tanya Nikita. 

Anindito memberikan jawaban yang dinilai bisa memberatkan Nikita. Ia menegaskan bahwa unsur pasal tetap berlaku apabila distribusi informasi disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan. 

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

“Jadi saya sudah tulis di BAP, dan yang dipertanyakan kepada saya apakah dokumen setebal itu sudah memenuhi unsur pasal 27B ayat 2. (Jawabannya) sudah saya rangkai, dan saya jawab memenuhi pasal tersebut,” kata Anindito. 

Selanjutnya, Nikita juga bertanya apakah kritiknya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. 

Menurut Anindito, hal semacam itu sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak berwenang, seperti BPOM. 

“Kalau produk tidak berizin, lebih baik dilaporkan ke BPOM agar ditindaklanjuti,” ujar Anindito.(mg2) 

Bagi Halaman

Editor : Jihan Muheri

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================