Pertegas Jam Operasional, Dishub Kabupaten Bogor Tertibkan Truk Tambang di Simpang Tenjo

Sumber foto : Ceklissatu.com

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah kendaraan truk bermuatan hasil tambang yang melintas di perempatan Rewob, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat (29/8/2025).

Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Minta Semua Pihak Jaga Kawasan Gunung Salak

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, seluruh kendaraan tambang yang melintas diarahkan masuk ke rest area untuk menunggu jadwal operasional yang berlaku.

Dadang menegaskan, kendaraan tambang tersebut akan kembali beroperasi sesuai jam operasional yang sudah disepakati yakni pukul 5 pagi dan 10 malam.

BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

“Sekarang semua kendaraan kita pending di rest area sampai waktunya sesuai aturan. Jadi, operasional hanya boleh dari jam lima pagi sampai jam sepuluh malam,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================