BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah kendaraan truk bermuatan hasil tambang yang melintas di perempatan Rewob, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat (29/8/2025).
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, seluruh kendaraan tambang yang melintas diarahkan masuk ke rest area untuk menunggu jadwal operasional yang berlaku.
Dadang menegaskan, kendaraan tambang tersebut akan kembali beroperasi sesuai jam operasional yang sudah disepakati yakni pukul 5 pagi dan 10 malam.
“Sekarang semua kendaraan kita pending di rest area sampai waktunya sesuai aturan. Jadi, operasional hanya boleh dari jam lima pagi sampai jam sepuluh malam,” pungkasnya.
Bagi HalamanEditor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















