BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah kendaraan truk bermuatan hasil tambang yang melintas di perempatan Rewob, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat (29/8/2025).
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, seluruh kendaraan tambang yang melintas diarahkan masuk ke rest area untuk menunggu jadwal operasional yang berlaku.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















