
Jenal menjelaskan, pembongkaran Pasar Bogor tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu penyelesaian Detail Engineering Design (DED) dan proses penilaian aset. Kondisi ini memberi ruang waktu bagi pedagang untuk tetap berjualan sementara.
Namun, ia menegaskan agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan. “Jangan sampai ada PKL baru yang masuk. Kebersihan juga harus dijaga, ini kewajiban bersama,” katanya.
Menurut Jenal, bangunan Pasar Bogor bukan milik Pemkot, melainkan milik pihak ketiga yang masa izinnya sudah habis. Dengan usia bangunan lebih dari 30 tahun, pemerintah menilai kondisinya sudah tidak layak.
“Lebih baik dibongkar agar bisa dibangun pasar baru yang bersih dan modern,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, Pemkot Bogor masih mengkaji berbagai opsi, baik melalui APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, maupun kerja sama dengan pihak ketiga. “Kami ingin transparan, tidak ada pihak yang bermain. Tujuan utama kami menghadirkan pasar yang lebih baik bagi pedagang dan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Jenal mengapresiasi sikap pedagang yang menjaga kondusifitas kota. “Alhamdulillah pedagang sepakat menjaga keamanan Bogor. Setelah Lebaran, semua harus clear agar pembangunan bisa berjalan,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















