Gaji dan Tunjangan DPR: Siapa yang Menentukan dan Berapa Besarnya?

DPR
Ilustrasi Gedung DPR RI. (Foto: Indonesian Parliamentary Center)

BOGORTODAY.COM – Nominal gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik.

Angkanya dinilai sangat fantastis, bahkan jika ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Hal ini menimbulkan perdebatan soal kelayakan, transparansi, hingga kewajaran penghasilan para wakil rakyat.

Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR?

Besaran gaji dan tunjangan DPR tidak ditentukan secara sepihak oleh anggota DPR itu sendiri.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan.

BACA JUGA :  Mesir Puncaki Grup G Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Selandia Baru 3-1

Gaji pokok DPR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sesuai UUD 1945 Pasal 5 ayat (2), presiden-lah yang berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang. Dengan kata lain, gaji DPR pada akhirnya diputuskan oleh presiden.

Adapun tunjangan DPR ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Selain presiden, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR juga berperan dalam mengatur teknis tunjangan dan fasilitas tambahan bagi anggota DPR.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Revitalisasi 5 Balai Benih Ikan, Siap Genjot Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Berapa Gaji Pokok Anggota DPR?

Mengacu pada PP RI Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR berdasarkan jabatannya adalah:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Meski terkesan kecil, angka tersebut hanyalah gaji pokok. Tambahan tunjangan membuat total pendapatan DPR melonjak tajam.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================