
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR menerima berbagai jenis tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000 – Rp 504.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000 – Rp 201.600
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 – Rp 18.900.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000 – Rp 6.690.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000 – Rp 16.468.000
- Tunjangan Sidang: Rp 2.000.000
- Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
- Tunjangan Listrik & Telepon: Rp 7.700.000
- Tunjangan Beras per jiwa: Rp 30.090
Selain itu, masih ada tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran senilai Rp 3,75 juta – Rp 5,25 juta, serta tunjangan dinas berupa uang harian, biaya penginapan, hingga sewa kendaraan.
Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan
Untuk periode 2024–2029, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, berlaku mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata.
Meski begitu, mekanisme penetapan angka Rp 50 juta tersebut disebut-sebut berasal dari usulan Sekretariat Jenderal DPR dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan.
Gaji Fantastis, Publik Bertanya
Jika semua komponen dijumlahkan, total gaji dan tunjangan anggota DPR bisa menembus angka ratusan juta rupiah per bulan.
Nominal ini jauh melampaui penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia, sehingga wajar jika publik mempertanyakan kewajaran dan efektivitas penggunaan anggaran negara untuk menggaji para wakil rakyat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















