Hukum Menyemir Rambut dalam Islam: Larangan Warna Hitam dan Anjuran Sunnah

“Wahai sekalian golongan Anshar, merahkanlah atau kuningkanlah (rambut kalian), dan berbedalah dengan ahli kitab.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya).

Larangan Mencabut Uban

Selain larangan menyemir dengan warna hitam, Islam juga menganjurkan untuk tidak mencabut uban. Dalam sebuah hadits disebutkan:

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi seorang Muslim pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i).

BACA JUGA :  Parenting Burnout: Saat Orang Tua Kelelahan Mengasuh Anak, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya

Hadits ini dinilai hasan oleh Imam Tirmidzi dan shahih oleh Al-Albani. Uban dianggap sebagai tanda kehormatan serta cahaya bagi seorang Muslim kelak di akhirat.

Islam memperbolehkan seseorang mewarnai rambutnya sebagai bentuk menjaga kerapian dan penampilan. Namun, warna hitam pekat dilarang berdasarkan hadits sahih.

Sebaliknya, menyemir rambut dengan warna selain hitam diperbolehkan, bahkan dalam beberapa pendapat dihukumi sunnah, khususnya warna merah dan kuning.

BACA JUGA :  Kisah di Balik Air Zamzam, Warisan Keimanan dan Pengorbanan Siti Hajar yang Tak Pernah Terlupakan

Selain itu, uban dihargai dalam Islam dan sebaiknya tidak dicabut karena menjadi cahaya di hari kiamat.

Dengan demikian, aturan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur perkara besar, tetapi juga hal kecil terkait penampilan, demi menjaga identitas dan kehormatan umat Muslim.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================