Hukum Menyemir Rambut dalam Islam: Larangan Warna Hitam dan Anjuran Sunnah

Islam
Ilustrasi Mewarnai Rambut. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Dalam ajaran Islam, mempercantik diri atau tampil rapi adalah hal yang diperbolehkan. Termasuk di dalamnya adalah mewarnai rambut.

Namun, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan, yaitu larangan menyemir rambut dengan warna hitam pekat.

Larangan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, dan memiliki alasan yang mendalam.

Larangan Menyemir Rambut Warna Hitam

Larangan ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir RA yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin:

Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon dengan daun dan buah berwarna putih).

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim).

Menurut para ulama, larangan ini juga bertujuan agar kaum Muslimin membedakan diri dari kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani, bahkan dalam perkara yang sederhana sekalipun.

Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam

Bagaimana dengan hukum menyemir rambut dengan warna lain? Para ulama memiliki beberapa pendapat yang terekam dalam literatur fiqih, seperti At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq.

  • Sunnah → Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan warna selain hitam hukumnya sunnah.
  • Mubah → Imam Malik dan sebagian ulama lain berpendapat hukumnya mubah (boleh), tanpa ada anjuran khusus.
BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Adapun warna yang dianjurkan dalam hadits adalah merah atau kuning. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada kaum Anshar yang sudah memutih jenggotnya:

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================