BOGORTODAY.COM – Dalam ajaran Islam, mempercantik diri atau tampil rapi adalah hal yang diperbolehkan. Termasuk di dalamnya adalah mewarnai rambut.
Namun, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan, yaitu larangan menyemir rambut dengan warna hitam pekat.
Larangan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, dan memiliki alasan yang mendalam.
Larangan Menyemir Rambut Warna Hitam
Larangan ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir RA yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin:
Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon dengan daun dan buah berwarna putih).
Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim).
Menurut para ulama, larangan ini juga bertujuan agar kaum Muslimin membedakan diri dari kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani, bahkan dalam perkara yang sederhana sekalipun.
Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam
Bagaimana dengan hukum menyemir rambut dengan warna lain? Para ulama memiliki beberapa pendapat yang terekam dalam literatur fiqih, seperti At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq.
- Sunnah → Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan warna selain hitam hukumnya sunnah.
- Mubah → Imam Malik dan sebagian ulama lain berpendapat hukumnya mubah (boleh), tanpa ada anjuran khusus.
Adapun warna yang dianjurkan dalam hadits adalah merah atau kuning. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada kaum Anshar yang sudah memutih jenggotnya:
“Wahai sekalian golongan Anshar, merahkanlah atau kuningkanlah (rambut kalian), dan berbedalah dengan ahli kitab.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya).
Larangan Mencabut Uban
Selain larangan menyemir dengan warna hitam, Islam juga menganjurkan untuk tidak mencabut uban. Dalam sebuah hadits disebutkan:
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi seorang Muslim pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i).
Hadits ini dinilai hasan oleh Imam Tirmidzi dan shahih oleh Al-Albani. Uban dianggap sebagai tanda kehormatan serta cahaya bagi seorang Muslim kelak di akhirat.
Islam memperbolehkan seseorang mewarnai rambutnya sebagai bentuk menjaga kerapian dan penampilan. Namun, warna hitam pekat dilarang berdasarkan hadits sahih.
Sebaliknya, menyemir rambut dengan warna selain hitam diperbolehkan, bahkan dalam beberapa pendapat dihukumi sunnah, khususnya warna merah dan kuning.
Selain itu, uban dihargai dalam Islam dan sebaiknya tidak dicabut karena menjadi cahaya di hari kiamat.
Dengan demikian, aturan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur perkara besar, tetapi juga hal kecil terkait penampilan, demi menjaga identitas dan kehormatan umat Muslim.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















