BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan telah membatalkan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terkait penampungan sampah.
Keputusan ini sudah disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan kepada Pemkot Tangsel.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan, pembatalan perjanjian ini harus melalui proses administrasi antar dua pihak.
“Terkait dengan surat resmi hari ini juga kami akan langsung berproses melakukan berbagai tahapan-tahapan, karena ini antara dua pihak, antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan. Oleh karena itu, pembatalan ini juga harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Insyaallah hari ini akan kami lakukan,” kata Dewi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Menurut Dewi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama Abuya Muhtadi, masyarakat, serta arahan dari Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
“Memohon arahan dari Abuya dan sudah disampaikan terkait surat penolakan untuk kerjasama dengan Tangsel. Kemudian juga memohon masukan kepada Bapak Wakil Gubernur Banten terkait dengan kondisi yang ada di Pandeglang,” ujarnya.
Dewi menambahkan, baik Abuya Muhtadi maupun Wakil Gubernur Banten sepakat agar Pandeglang tidak melanjutkan kerjasama tersebut.
“Akhirnya beliau sama dengan Abuya untuk memutuskan agar Pandeglang menolak atau membatalkan perjanjian kerjasama antara daerah dengan Tangerang Selatan dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Pandeglang menegaskan komitmennya untuk menjaga kepentingan daerah serta mendengarkan aspirasi masyarakat dan tokoh setempat.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















