Sri Mulyani Gratiskan PPN atas Kuda Kavaleri untuk Kemenhan dan TNI

Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kuda kavaleri wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP sesuai ketentuan. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, fasilitas pembebasan PPN tidak berlaku.

Meski demikian, tidak semua penyerahan kuda kavaleri mendapat fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian, antara lain:

  • Penyerahan kuda yang tidak termasuk dalam kategori kuda kavaleri.
  • Penyerahan kuda kavaleri di luar periode 25 Agustus–31 Desember 2025.
  • Penyerahan tanpa faktur pajak atau laporan realisasi PPN.
  • Faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Lift Hotel di Sukaraja Macet, Dua Perempuan Terjebak

Tanggung Jawab dan Pengawasan

Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan serta pertanggungjawaban subsidi pajak PPN DTP untuk penyerahan kuda kavaleri ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun pajak digratiskan, akuntabilitas dan tata kelola tetap menjadi aspek utama dalam implementasi kebijakan.

BACA JUGA :  Apa Itu Soft Spoken? Mengenal Arti dan Ciri-ciri Kepribadian yang Lembut dan Menenangkan

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan khusus Kemenhan dan TNI dalam memperkuat operasional kavaleri, sekaligus memberikan kepastian fiskal bagi pihak penyedia hewan khusus tersebut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================