Sri Mulyani Gratiskan PPN atas Kuda Kavaleri untuk Kemenhan dan TNI

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggratiskan PPN atas kuda kavaleri untuk Kemenhan dan/atau TNI yang diserahkan 25 Agustus-31 Desember 2025. (Foto: REUTERS/Hasnoor Hussain).

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang ditujukan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA :  Daftar 10 Negara Paling Damai di Dunia Tahun 2026

Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas penyerahan kuda kavaleri untuk tahun anggaran 2025.

PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah sebesar 100 persen,” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 61 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Nyeri Pinggang Bisa Jadi Tanda Kanker Ginjal, Dokter Jelaskan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Syarat Mendapatkan Fasilitas

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================