
BOGORTODAY.COM – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ia hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 08.55 WIB.
Saat ditemui media, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi kepada penyidik.
“Ya dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujar Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Dalam kedatangannya, Nadiem didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia mengenakan kemeja panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali dimintai keterangan terkait perkara tersebut: pertama pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, dan kedua pada 15 Juli 2025 dengan durasi pemeriksaan 9 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek. (mg1)
Bagi HalamanEditor : Samudera
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















