BOGORTODAY.COM – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis Eza Gionino. Sang istri, Meiza Aulia Coritha, resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu, 3 September 2025.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Ia menyebut gugatan perceraian tersebut didaftarkan secara e-court melalui kuasa hukum Meiza.
“Berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, benar hari ini telah terdaftar gugatan cerai yang diajukan Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar Rabu, 3 September, melalui e-court,” ujar Dadang Karim di kantornya.
Jadwal Sidang Perdana
Pengadilan Agama Cibinong telah menetapkan jadwal sidang perdana perceraian tersebut pada Senin, 22 September 2025. Majelis hakim juga sudah ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan.
Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak
Dalam gugatannya, Meiza tidak hanya menuntut perceraian, tetapi juga meminta hak penguasaan anak.
“Kalau berdasarkan aplikasi, gugatannya adalah cerai gugat. Itu berarti cerai yang diajukan pihak istri, sekaligus permohonan hak penguasaan anak,” jelas Dadang.
Proses Mediasi
Sesuai prosedur, sidang perdana akan diawali dengan mediasi. Kedua belah pihak, baik Meiza maupun Eza, diwajibkan hadir dalam persidangan pertama.
“Pengadilan berkewajiban memanggil penggugat dan tergugat. Jika keduanya hadir, maka sidang pertama adalah mediasi. Namun jika hanya penggugat yang hadir, persidangan akan dijadwalkan ulang untuk memanggil tergugat,” tambah Dadang.
Ia menegaskan mediasi hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak hadir. Jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi otomatis tidak dapat berlangsung.
Rincian Perkara Belum Dibuka
Meski demikian, pihak pengadilan belum bisa memberikan rincian terkait nomor perkara maupun isi pokok gugatan.
“Mungkin untuk nomor perkara biar menjadi konsumsi internal saja, karena sudah masuk ranah pokok perkara,” tutup Dadang Karim.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















