
BOGORTODAY.COM — Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang berinisial AS, 38, diduga menggunakan dana desa untuk modal bermain judi online (judol). Hal ini diungkap oleh Tim Satreskrim Polresta Magelang.
Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menyampaikan, berdasarkan audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), pihaknya mendapatkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh AS. Uang yang dikorupsi oleh AS berasal dari anggaran desa.
“Total hampir Rp 1 miliar yakni sekitar Rp 935 juta yang merupakan anggaran desa dikorupsi oleh AS.
Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan, uang tersebut ternyata digunakan untuk top up judi online,” jelas La Ode kepada wartawan. Dikutip dari RadarMagelang.id, Rabu (3/9/2025).
La Ode menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang desa dari bendahara.
Seharusnya uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai APBD desa, tapi justru untuk kepentingan pribadi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















