
Selain melakukan korupsi dana desa, tersangka kades juga menggadaikan satu unit motor dan satu unit mobil aset desa.
Hasil dari menggadaikan mobil dan motor digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka AS juga menyalahgunakan bantuan sapi ruminansia yang bersumber dari APBN 2021.
“Bantuan ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani Setyo Rahayu. Namun dalam pengelolaan dikelola sendiri dan berjalannya waktu tersangka menjual kembali, dan untuk top up judi online,” imbuhnya.
Korupsi dilakukan AS sejak 2021 hingga 2023. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan desa dari tahun 2021 hingga 2023.
Seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban, dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Kemudian aset desa berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















