Anggota DPR Tak Kena Pajak Penghasilan 15 Persen untuk Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

  1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
    Total: Rp16.777.680
BACA JUGA :  Mengapa Kucing Sering Mengendus Wajah Pemilik Saat Tidur? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Tunjangan Konstitusional

  1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
  2. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
  3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000
  4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
  • Fungsi legislasi: Rp8.461.000
  • Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
  • Fungsi anggaran: Rp8.461.000
    Total: Rp57.433.000
BACA JUGA :  Apakah Doa Tayamum Sama dengan Doa Setelah Wudhu? Ini Penjelasannya

Keseluruhan

  • Total Bruto: Rp74.210.680
  • Potongan PPh 15% (dari tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
  • Take Home Pay: Rp65.595.730
Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================