Anggota DPR Tak Kena Pajak Penghasilan 15 Persen untuk Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

BOGORTODAY.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) 15 persen untuk gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat) yang diterima setiap bulan karena beban pajaknya ditanggung pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam rincian take home pay anggota DPR periode 2024–2029 yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Surat resmi itu dibagikan Dasco usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai 6) sebesar 15 persen ditanggung pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 1 sampai 10) dipotong 15 persen,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

  1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
    Total: Rp16.777.680
BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Tunjangan Konstitusional

  1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
  2. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
  3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000
  4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
  • Fungsi legislasi: Rp8.461.000
  • Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
  • Fungsi anggaran: Rp8.461.000
    Total: Rp57.433.000

Keseluruhan

  • Total Bruto: Rp74.210.680
  • Potongan PPh 15% (dari tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
  • Take Home Pay: Rp65.595.730
Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================