Pengusaha Perumahan Bisa Dapat KUR Hingga Rp 20 Miliar, Ini Syaratnya

Sementara dari sisi demand, pengusaha bisa mengajukan kredit maksimal Rp 500 juta dengan bunga tetap 6 persen.

Syarat Pengajuan

Untuk bisa mengajukan KUR Perumahan, pengusaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
  4. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) di Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

Dukungan Pemerintah

Ara menegaskan, program ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.

KUR Perumahan adalah program Presiden Prabowo yang berpihak kepada UMKM. Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada KUR Perumahan,” ujarnya.

Kementerian PKP mencatat, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 117 triliun untuk sektor perumahan, yang akan disalurkan kepada kontraktor, pengembang, hingga toko material bangunan.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Dengan adanya KUR Perumahan ini, diharapkan para pelaku usaha perumahan, baik skala besar maupun UMKM, dapat memperluas usahanya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================