
Sementara dari sisi demand, pengusaha bisa mengajukan kredit maksimal Rp 500 juta dengan bunga tetap 6 persen.
Syarat Pengajuan
Untuk bisa mengajukan KUR Perumahan, pengusaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) di Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Dukungan Pemerintah
Ara menegaskan, program ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.
“KUR Perumahan adalah program Presiden Prabowo yang berpihak kepada UMKM. Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada KUR Perumahan,” ujarnya.
Kementerian PKP mencatat, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 117 triliun untuk sektor perumahan, yang akan disalurkan kepada kontraktor, pengembang, hingga toko material bangunan.
Dengan adanya KUR Perumahan ini, diharapkan para pelaku usaha perumahan, baik skala besar maupun UMKM, dapat memperluas usahanya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















