Pengusaha Perumahan Bisa Dapat KUR Hingga Rp 20 Miliar, Ini Syaratnya

KUR
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Pengusaha di bidang perumahan kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan modal melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Skema pinjaman ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan pembiayaan hingga Rp 20 miliar dengan bunga rendah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa proses penyaluran KUR harus dilakukan secara selektif.

Ia meminta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk memilah anggotanya agar penerima kredit benar-benar sesuai persyaratan.

BACA JUGA :  Hari Tasyrik: Keutamaan, Makna, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam

“Kalau mengkurasi itu artinya memprofiling dengan benar. Benar enggak dia kontraktor? Real enggak? Punya karya enggak? Karena KUR ini, terus terang, ada juga orang yang melakukan korupsi di bidang KUR dan sudah ditangkap,” ujar Ara dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Menara Bidakara 2, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2025).

Skema Supply dan Demand

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KUR Perumahan terbagi dalam dua sisi, yakni supply dan demand.

  • Supply ditujukan bagi pengembang, kontraktor, serta pedagang toko bangunan.
  • Demand diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha, seperti membeli rumah, menyewa gudang, membangun kos-kosan, hingga usaha kecil lain (katering, batik, pengrajin, bahkan bisnis online).
BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Dari sisi supply, pinjaman awal bisa mencapai Rp 5 miliar per akad dan dapat diperbarui (revolving) hingga maksimal Rp 20 miliar.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================