Pengusaha Perumahan Bisa Dapat KUR Hingga Rp 20 Miliar, Ini Syaratnya

KUR
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Pengusaha di bidang perumahan kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan modal melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Skema pinjaman ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan pembiayaan hingga Rp 20 miliar dengan bunga rendah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa proses penyaluran KUR harus dilakukan secara selektif.

Ia meminta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk memilah anggotanya agar penerima kredit benar-benar sesuai persyaratan.

“Kalau mengkurasi itu artinya memprofiling dengan benar. Benar enggak dia kontraktor? Real enggak? Punya karya enggak? Karena KUR ini, terus terang, ada juga orang yang melakukan korupsi di bidang KUR dan sudah ditangkap,” ujar Ara dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Menara Bidakara 2, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2025).

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Skema Supply dan Demand

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KUR Perumahan terbagi dalam dua sisi, yakni supply dan demand.

  • Supply ditujukan bagi pengembang, kontraktor, serta pedagang toko bangunan.
  • Demand diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha, seperti membeli rumah, menyewa gudang, membangun kos-kosan, hingga usaha kecil lain (katering, batik, pengrajin, bahkan bisnis online).

Dari sisi supply, pinjaman awal bisa mencapai Rp 5 miliar per akad dan dapat diperbarui (revolving) hingga maksimal Rp 20 miliar.

Sementara dari sisi demand, pengusaha bisa mengajukan kredit maksimal Rp 500 juta dengan bunga tetap 6 persen.

Syarat Pengajuan

Untuk bisa mengajukan KUR Perumahan, pengusaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
  4. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) di Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Dukungan Pemerintah

Ara menegaskan, program ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.

KUR Perumahan adalah program Presiden Prabowo yang berpihak kepada UMKM. Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada KUR Perumahan,” ujarnya.

Kementerian PKP mencatat, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 117 triliun untuk sektor perumahan, yang akan disalurkan kepada kontraktor, pengembang, hingga toko material bangunan.

Dengan adanya KUR Perumahan ini, diharapkan para pelaku usaha perumahan, baik skala besar maupun UMKM, dapat memperluas usahanya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================