
BOGORTODAY.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025 di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, seperti Shell dan BP AKR.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian dinamika pasar sejak awal tahun, sebelum kemudian mempertebal intensitas pengawasan merespons laporan kekosongan pasokan.
“KPPU telah mengundang berbagai pihak terkait dan akan segera menyampaikan hasil kajian kepada publik dalam waktu dekat. Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Faktor Penyebab Kelangkaan
Menurut Fanshurullah, terdapat sejumlah faktor yang memicu kelangkaan, di antaranya perizinan impor dan meningkatnya konsumsi akibat peralihan masyarakat ke BBM non-subsidi.
Kondisi ini dinilai sejalan dengan fokus kajian KPPU yang meliputi ketersediaan pasokan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, hingga perilaku pelaku usaha.
KPPU menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi.
Semua pihak diminta memenuhi undangan KPPU serta menyerahkan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu agar analisis sesuai kewenangan UU No. 5 Tahun 1999 dapat dijalankan berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Transparansi Data
Fanshurullah menekankan, transparansi data lintas pemain menjadi kunci dalam sektor energi yang cenderung terkonsentrasi tinggi. Tanpa keterbukaan, risiko distorsi pasar dan antrean panjang konsumen bisa semakin meningkat.
“Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegasnya.
Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, KPPU akan mengumpulkan klarifikasi persoalan dari para pemangku kepentingan, melakukan peninjauan teknis atas data dari pemerintah, Pertamina, serta operator swasta, kemudian menguji konsistensi data lintas sumber.
Proses ini ditujukan untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, maupun indikasi perilaku anti-persaingan.
Hasil kajian tersebut nantinya akan diumumkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen KPPU menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor energi.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















