
Sugeng juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa instansi pemerintah, lembaga negara, dan pejabat publik tidak memiliki kewenangan untuk membuat laporan polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
“Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi ‘frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, lembaga pemerintah dan pejabatnya secara implisit tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
“Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” kata dia.
Sugeng juga menyoroti bahwa meskipun UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI memberikan kewenangan kepada institusi tersebut untuk menjalankan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berkaitan dengan siber, penjelasan dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud terbatas pada sektor pertahanan.
“Bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi,” kata dia. (mg1)
Editor : Samudera
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














