BOGORTODAY.COM – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Permintaan ini disampaikan menyusul konsultasi yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI ke Polda Metro terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ferry.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Satuan Siber TNI tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merujuk pada informasi yang beredar luas, di mana Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring menyampaikan temuan hukum atas nama institusi TNI terkait dugaan pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Ferry Irwandi.
“Dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI, adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum,” ucap Teguh dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan bahwa apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak untuk menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan dari institusi TNI seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS,” tuturnya.
Editor : Samudera
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















