IPW Soroti Dugaan Pelanggaran UU ITE, Minta Proses Hukum Ferry Irwandi Dihentikan

IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: iNews/Aditya Pratama)

BOGORTODAY.COM – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Permintaan ini disampaikan menyusul konsultasi yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI ke Polda Metro terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ferry.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Satuan Siber TNI tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut merujuk pada informasi yang beredar luas, di mana Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring menyampaikan temuan hukum atas nama institusi TNI terkait dugaan pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Ferry Irwandi.

“Dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI, adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum,” ucap Teguh dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Ia menambahkan bahwa apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak untuk menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan dari institusi TNI seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS,” tuturnya.

Sugeng juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa instansi pemerintah, lembaga negara, dan pejabat publik tidak memiliki kewenangan untuk membuat laporan polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

“Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi ‘frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” ucapnya.

BACA JUGA :  Manfaat Minyak Zaitun untuk Wajah: Bantu Melembapkan hingga Lindungi Kulit

Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, lembaga pemerintah dan pejabatnya secara implisit tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

“Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” kata dia.

Sugeng juga menyoroti bahwa meskipun UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI memberikan kewenangan kepada institusi tersebut untuk menjalankan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berkaitan dengan siber, penjelasan dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud terbatas pada sektor pertahanan.

“Bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi,” kata dia. (mg1)

Bagi Halaman

Editor : Samudera

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================