
Diketahui sebelumnya, jabatan Kepala Desa Tapos II kosong setelah Kades Fuad Wahyudi meninggal dunia pada awal 2025 usai menunaikan salat Subuh. Kekosongan itu membuat pemerintah kecamatan segera menindaklanjuti proses PAW sesuai dengan ketentuan.
Pardi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Bogor, tahapan PAW telah dimulai sejak pembentukan panitia. Panitia PAW Desa Tapos II saat ini sudah terbentuk dan mulai menjalankan tugasnya, mulai dari memberikan sosialisasi hingga menyusun rencana anggaran.
Adapun sisa masa jabatan Kepala Desa Tapos II hasil PAW diperkirakan tinggal sekitar dua tahun, mengingat masa jabatan berakhir pada Desember 2027 mendatang.
Editor : Ilham Ariyansyah
Wartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















