Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bansos Covid-19, Rugikan Negara Rp1,99 Miliar

“Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli peralatan seperti traktor hingga menyimpan uang tunai,” ungkap Hendra.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian. Sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya dokumen, rekening tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi pembelian.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================