
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Kabupaten Karawang. Bantuan tersebut sejatinya ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,99 miliar.
Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mengajukan bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Mereka memalsukan data kelompok penerima, kemudian menguasai dana hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif tersebut.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














