
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Kabupaten Karawang. Bantuan tersebut sejatinya ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,99 miliar.
Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mengajukan bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Mereka memalsukan data kelompok penerima, kemudian menguasai dana hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif tersebut.
“Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli peralatan seperti traktor hingga menyimpan uang tunai,” ungkap Hendra.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian. Sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya dokumen, rekening tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi pembelian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi HalamanEditor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















