Penguatan Pelayanan Publik Bandara Jadi Strategi Reformasi Birokrasi Nasional

Pelayanan publik di sektor kebandarudaraan memiliki payung hukum yang jelas. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan
  • Peraturan Pemerintah No. 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
  • Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik

Regulasi ini tidak hanya memastikan keselamatan, keamanan, dan mutu layanan, tetapi juga mengatur tata kelola, sertifikasi personel, hingga klasifikasi bandara.

Empat Strategi Mewujudkan Layanan Publik Kelas Dunia

Purwadi menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik kelas dunia, diperlukan empat strategi utama:

  1. Tata kelola efektif dengan pengawasan berbasis data, transparan, dan partisipatif.
  2. SDM kompeten yang terus ditingkatkan kapasitasnya, disertai evaluasi dan penghargaan kinerja.
  3. Dukungan fasilitas memadai agar pelayanan tetap nyaman dan efisien.
  4. Inovasi berkelanjutan dengan pemanfaatan teknologi, efisiensi proses, dan kolaborasi antar lembaga.
BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

Platform All Indonesia, Terobosan Digital Nasional

Salah satu terobosan penting yang disebutkan Purwadi adalah platform All Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, karantina, dan kesehatan dalam satu ekosistem digital.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Dengan begitu, proses kedatangan menjadi lebih cepat, terintegrasi, inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

“All Indonesia dapat menjadi praktik baik penyelenggaraan layanan kebandarudaraan nasional dan rujukan bagi bandara lain di Indonesia,” ungkap Purwadi.

Ia menambahkan, platform ini akan mendukung terwujudnya visi pelayanan publik kelas dunia sekaligus memperkuat posisi Indonesia di panggung global.

“Keberlanjutan implementasi All Indonesia harus terus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================