Jalur Pendakian Gunung Fuji Resmi Ditutup Hingga Juli 2026

Selain itu, Prefektur Yamanashi juga memberlakukan pembatasan jam akses untuk mencegah pendakian yang tidak terencana dan berisiko.

Ada dua alasan utama pendaki harus mematuhi larangan ini:

  1. Risiko Keselamatan
    Mendaki Gunung Fuji di luar musim pendakian meningkatkan risiko hipotermia serta memperlambat respons tim penyelamat jika terjadi insiden.
  2. Konsekuensi Hukum
    Mendaki tanpa izin di luar musim resmi tergolong tindak pidana. Pelanggar dapat dijatuhi denda hingga 300.000 yen (sekitar Rp33 juta) atau hukuman penjara hingga enam bulan.
BACA JUGA :  Oppo dan Vivo Dikabarkan Siapkan Kamera Vlogging Premium, Siap Tantang Dominasi DJI

Pemerintah Prefektur Shizuoka menegaskan, kebijakan ini bukan hanya untuk melindungi para pendaki, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan Gunung Fuji.

Gunung Fuji, Simbol Kebanggaan Jepang

Dengan ketinggian 3.776,24 meter di atas permukaan laut, Gunung Fuji merupakan gunung tertinggi di Jepang sekaligus ikon budaya yang diakui dunia.

BACA JUGA :  Ayah Korban Anjing Pemburu di Jasinga Tempuh Jalur Hukum

Gunung ini terdaftar sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, sehingga pelestarian dan pengelolaan jalurnya menjadi sangat penting.

Mematuhi aturan penutupan jalur pendakian bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap alam dan simbol kebanggaan masyarakat Jepang.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================