BOGORTODAY.COM – Sepatu kulit babi sering menjadi perbincangan karena menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya dalam Islam. Pasalnya, babi jelas diharamkan untuk dikonsumsi, tetapi bagaimana jika kulitnya diolah menjadi barang gunaan seperti sepatu?
Dalam ajaran Islam, babi termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173 yang melarang umat Islam memakan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa jika seseorang dalam kondisi terpaksa memakannya, bukan karena keinginan dan tidak berlebihan, maka tidak berdosa. Sebab Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Namun, bagaimana hukum menggunakan sepatu yang terbuat dari kulit babi?
Hukum Menggunakan Sepatu dari Kulit Babi
Dalam buku Fiqih Modern Praktis karya Fahad Salim Bahammam, disebutkan jumhur ulama berpendapat kulit hewan yang tidak disembelih secara syariat dan belum disamak dihukumi najis. Sedangkan kulit bangkai bisa menjadi suci setelah melalui proses penyamakan.
Buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama mengenai penyamakan kulit. Sebagian menyebut penyamakan berlaku pada semua jenis kulit, termasuk anjing dan babi, sementara lainnya menolak hal itu.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kulit anjing dapat disucikan melalui penyamakan, karena dalam pandangan mereka anjing tidak termasuk najis ‘ain.
Sedangkan mazhab Maliki menegaskan semua kulit hewan, baik yang halal maupun haram dimakan, akan menjadi suci setelah disamak. Dengan demikian, sepatu dari kulit babi dianggap tidak bermasalah menurut mazhab Hanafi dan Maliki.
Sebaliknya, mazhab Syafi’i menilai kulit babi dan anjing tetap najis meskipun telah disamak. Pandangan ini berangkat dari anggapan bahwa kedua hewan tersebut termasuk najis berat atau mughallazhah.
Mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i. Karena itu, sepatu dari kulit babi tetap dihukumi najis, meskipun kulitnya sudah diproses dengan penyamakan.
Apakah Sepatu dari Kulit Babi Haram?
Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, penggunaan sepatu berbahan kulit babi tetap haram hukumnya. Hal ini berlaku meski sudah dilakukan penyamakan atau pengolahan lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui UU Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap produk barang gunaan memiliki sertifikat halal. Produk yang menggunakan bahan dari kulit babi juga harus mencantumkan informasi yang jelas agar masyarakat mengetahui asal-usul bahan tersebut.(mg2)
Bagi HalamanEditor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















