Sepatu Kulit Babi dalam Pandangan Islam, Najis atau Boleh Dipakai? 

Sepatu kulit babi
Ilustrasi sepatu kulit (Foto :Istock)

BOGORTODAY.COM – Sepatu kulit babi sering menjadi perbincangan karena menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya dalam Islam. Pasalnya, babi jelas diharamkan untuk dikonsumsi, tetapi bagaimana jika kulitnya diolah menjadi barang gunaan seperti sepatu?  

 Dalam ajaran Islam, babi termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173 yang melarang umat Islam memakan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. 

 Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa jika seseorang dalam kondisi terpaksa memakannya, bukan karena keinginan dan tidak berlebihan, maka tidak berdosa. Sebab Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. 

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Namun, bagaimana hukum menggunakan sepatu yang terbuat dari kulit babi? 

Hukum Menggunakan Sepatu dari Kulit Babi 

Dalam buku Fiqih Modern Praktis karya Fahad Salim Bahammam, disebutkan jumhur ulama berpendapat kulit hewan yang tidak disembelih secara syariat dan belum disamak dihukumi najis. Sedangkan kulit bangkai bisa menjadi suci setelah melalui proses penyamakan. 

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama mengenai penyamakan kulit. Sebagian menyebut penyamakan berlaku pada semua jenis kulit, termasuk anjing dan babi, sementara lainnya menolak hal itu. 

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kulit anjing dapat disucikan melalui penyamakan, karena dalam pandangan mereka anjing tidak termasuk najis ‘ain. 

Editor : Jihan Muheri

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================