
Sedangkan mazhab Maliki menegaskan semua kulit hewan, baik yang halal maupun haram dimakan, akan menjadi suci setelah disamak. Dengan demikian, sepatu dari kulit babi dianggap tidak bermasalah menurut mazhab Hanafi dan Maliki.
Sebaliknya, mazhab Syafi’i menilai kulit babi dan anjing tetap najis meskipun telah disamak. Pandangan ini berangkat dari anggapan bahwa kedua hewan tersebut termasuk najis berat atau mughallazhah.
Mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i. Karena itu, sepatu dari kulit babi tetap dihukumi najis, meskipun kulitnya sudah diproses dengan penyamakan.
Apakah Sepatu dari Kulit Babi Haram?
Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, penggunaan sepatu berbahan kulit babi tetap haram hukumnya. Hal ini berlaku meski sudah dilakukan penyamakan atau pengolahan lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui UU Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap produk barang gunaan memiliki sertifikat halal. Produk yang menggunakan bahan dari kulit babi juga harus mencantumkan informasi yang jelas agar masyarakat mengetahui asal-usul bahan tersebut.(mg2)
Editor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















