Gakkum LH Terapkan Sanksi Multidoor untuk Perusahaan Perusak Lingkungan

Kementerian LJ/BPLsaat pemubaran
Deputi Gakkum LH Terapkan Sanksi Multidoor untuk Perusahaan Perusak Lingkungan. (Foto: Polbangtan Bogor)

BOGORTODAY.COM – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang merusak atau mencemari lingkungan.

Penegakan hukum pidana diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan dan pelaku kegiatan.

Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan berbagai langkah, antara lain sanksi administratif kepada 845 perusahaan, pelimpahan ke instansi daerah terhadap 16 perusahaan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap 18 perusahaan, serta penegakan hukum pidana sebanyak 39 perkara.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

“Selain itu, terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan,” ujar Hanif, Rabu (17/9/2025).

Sementara, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sesuai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================