
Hingga saat ini, tercatat 250 badan usaha telah diawasi ketaatannya terhadap sanksi administratif dari target 345 badan usaha.
Sementara itu, lanjut Irjen Pol Rizal, penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai Rp175,7 miliar, melampaui target Rp92 miliar.
Adapun penyerahan berkas perkara pidana ke Kejaksaan telah mencapai 13 perkara dari target 13 perkara.
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rizal Irawan.
Ia menambahkan, Deputi Gakkum LH akan menerapkan Multidoor Enforcement, yakni sanksi administrasi, pidana, maupun perdata terhadap setiap usaha dan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.*
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















