Menkeu Purbaya Pastikan Pemindahan Dana Rp200 Triliun dari BI ke Bank Tidak Langgar Hukum

BI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: infobanknews.com)

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemerintah memindahkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank nasional tidak melanggar aturan hukum.

Langkah ini diyakini aman setelah dikonsultasikan dengan ahli hukum di Kementerian Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa pemindahan dana tersebut bukanlah perubahan anggaran, melainkan sekadar mengalihkan penempatan dana pemerintah dari BI ke bank umum.

BACA JUGA :  Jaro Ade Puji Keberhasilan Budidaya Ikan Arwana Super Red di Ciampea

“Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya memindahkan saja. Tidak ada yang salah, semua sudah dikonsultasikan dengan ahli hukum,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan dana tersebut tetap milik pemerintah, hanya bergeser tempat penyimpanan.

BACA JUGA :  Niat Amankan Perempuan yang Ditampar, Pria Asal Bogor Selatan Malah Dikeroyok hingga Diseret

“Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, lalu dipindahkan. Uang Anda tetap ada, bentuknya sama, tabungan. Jadi tidak ada masalah, hanya pindah saja,” tambahnya.

Bukan Kebijakan Baru

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================