
Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru. Pemerintah pernah melakukan kebijakan serupa pada krisis ekonomi 2008 dan saat pandemi Covid-19 September 2021. Saat itu, tidak ada masalah hukum yang timbul dari mekanisme serupa.
Menurutnya, tujuan kebijakan ini adalah untuk mempermudah akses permodalan dunia usaha sehingga dapat menggerakkan perekonomian.
Rincian Penempatan Dana
Dana Rp200 triliun yang dipindahkan ditempatkan di lima bank nasional dengan rincian:
- BRI: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Dorong Bank Lebih Profesional
Purbaya menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan agar bank-bank BUMN lebih aktif menjalankan fungsi intermediasi.
“Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional. Jangan santai-santai saja taruh uang di BI atau obligasi. Mereka harus ikut menggerakkan ekonomi sesuai fungsi perbankan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi dorongan tambahan bagi sektor perbankan untuk lebih agresif menyalurkan kredit, sehingga roda perekonomian nasional bisa berputar lebih cepat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















