Menkeu Purbaya Pastikan Pemindahan Dana Rp200 Triliun dari BI ke Bank Tidak Langgar Hukum

Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru. Pemerintah pernah melakukan kebijakan serupa pada krisis ekonomi 2008 dan saat pandemi Covid-19 September 2021. Saat itu, tidak ada masalah hukum yang timbul dari mekanisme serupa.

Menurutnya, tujuan kebijakan ini adalah untuk mempermudah akses permodalan dunia usaha sehingga dapat menggerakkan perekonomian.

Rincian Penempatan Dana

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Dana Rp200 triliun yang dipindahkan ditempatkan di lima bank nasional dengan rincian:

  • BRI: Rp55 triliun
  • BNI: Rp55 triliun
  • Bank Mandiri: Rp55 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun

Dorong Bank Lebih Profesional

Purbaya menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan agar bank-bank BUMN lebih aktif menjalankan fungsi intermediasi.

“Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional. Jangan santai-santai saja taruh uang di BI atau obligasi. Mereka harus ikut menggerakkan ekonomi sesuai fungsi perbankan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi dorongan tambahan bagi sektor perbankan untuk lebih agresif menyalurkan kredit, sehingga roda perekonomian nasional bisa berputar lebih cepat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================