Menkeu Purbaya Pastikan Pemindahan Dana Rp200 Triliun dari BI ke Bank Tidak Langgar Hukum

BI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: infobanknews.com)

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemerintah memindahkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank nasional tidak melanggar aturan hukum.

Langkah ini diyakini aman setelah dikonsultasikan dengan ahli hukum di Kementerian Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa pemindahan dana tersebut bukanlah perubahan anggaran, melainkan sekadar mengalihkan penempatan dana pemerintah dari BI ke bank umum.

“Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya memindahkan saja. Tidak ada yang salah, semua sudah dikonsultasikan dengan ahli hukum,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan dana tersebut tetap milik pemerintah, hanya bergeser tempat penyimpanan.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

“Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, lalu dipindahkan. Uang Anda tetap ada, bentuknya sama, tabungan. Jadi tidak ada masalah, hanya pindah saja,” tambahnya.

Bukan Kebijakan Baru

Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru. Pemerintah pernah melakukan kebijakan serupa pada krisis ekonomi 2008 dan saat pandemi Covid-19 September 2021. Saat itu, tidak ada masalah hukum yang timbul dari mekanisme serupa.

Menurutnya, tujuan kebijakan ini adalah untuk mempermudah akses permodalan dunia usaha sehingga dapat menggerakkan perekonomian.

Rincian Penempatan Dana

Dana Rp200 triliun yang dipindahkan ditempatkan di lima bank nasional dengan rincian:

  • BRI: Rp55 triliun
  • BNI: Rp55 triliun
  • Bank Mandiri: Rp55 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Dorong Bank Lebih Profesional

Purbaya menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan agar bank-bank BUMN lebih aktif menjalankan fungsi intermediasi.

“Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional. Jangan santai-santai saja taruh uang di BI atau obligasi. Mereka harus ikut menggerakkan ekonomi sesuai fungsi perbankan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi dorongan tambahan bagi sektor perbankan untuk lebih agresif menyalurkan kredit, sehingga roda perekonomian nasional bisa berputar lebih cepat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================