PBB untuk Pertama Kalinya Nyatakan Agresi Israel di Gaza sebagai Genosida

PBB
Deklarasi New York di Sidang Majelis Umum PBB. (Foto: REUTERS/MIKE SEGAR)

BOGORTODAY.COM – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya mengumumkan agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, sebagai genosida.

Pernyataan ini muncul setelah Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina merilis laporan terbarunya.

“Komisi menyimpulkan dengan alasan yang wajar bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel telah melakukan dan terus melakukan tindakan genosida berikut terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” demikian isi laporan tersebut.

Rekomendasi Komisi PBB

Dalam laporannya, komisi independen PBB tidak hanya menyebut adanya genosida, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi:

  1. Israel dan negara anggota PBB diminta memenuhi kewajiban hukum internasional untuk menghentikan genosida dan menghukum pihak yang bertanggung jawab.
  2. Negara-negara diimbau menghentikan transfer senjata dan peralatan militer yang berpotensi digunakan Israel dalam aksi genosida.
  3. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didorong memeriksa kejahatan genosida dalam penyelidikan lanjutan terkait situasi Palestina.
BACA JUGA :  Sering Pegal Saat Berada di Ruangan Ber-AC? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Namun, laporan ini bukan kesimpulan resmi PBB secara keseluruhan. Tidak ada kewajiban formal agar laporan tersebut diperdebatkan ataupun disahkan oleh negara anggota PBB, sebagaimana dilaporkan CNN.

ICC dan Proses Hukum

Sejalan dengan rekomendasi, ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat penangkapan pada November 2024 untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta beberapa pejabat top Hamas yang sudah tewas. Proses hukum internasional terkait kasus Gaza hingga kini masih berlangsung.

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Pejabat Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Kiat Wei Ng, menegaskan bahwa laporan tersebut memperjelas kewajiban hukum negara anggota.

“Komisi sangat jelas dalam laporan mereka, terdapat kewajiban hukum bagi semua negara anggota berdasarkan Konvensi Genosida untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida,” ujarnya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================