Disney Setujui Bayar Gugatan Rp 3,82 Triliun kepada 51 Ribu Karyawan Disneyland

Disneyland
Disney Setujui Bayar Gugatan Rp 3,82 Triliun kepada 51 Ribu Karyawan Disneyland. (Foto: REUTERS)

BOGORTODAY.COM – Pengadilan di California menyetujui penyelesaian gugatan senilai US$ 233 juta atau sekitar Rp 3,82 triliun (kurs Rp 16.400) yang diajukan oleh 51.478 karyawan Disneyland terhadap Walt Disney Co. Para pegawai menuduh perusahaan tidak memberikan upah secara layak.

Dilansir Reuters, Kamis (18/9/2025), hakim William Claster dari Pengadilan Tinggi Orange County memberikan persetujuan final pada Selasa. Ia menyebut kesepakatan tersebut adil, wajar, memadai, dan sesuai dengan kebijakan publik.

BACA JUGA :  Motor Tukang Pijat Dibawa Kabur Begal, Polisi Kejar Pelaku

Dari total ganti rugi, US$ 17,5 juta akan dibayarkan sebagai denda perdata kepada California Labor and Workforce Development Agency, sementara US$ 35 juta diberikan kepada pengacara penggugat. Sisanya dipakai untuk menutup berbagai biaya lain.

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

Gugatan ini bermula pada Desember 2019, setelah Disney menolak aturan upah minimum yang disahkan setahun sebelumnya oleh pemilih di Anaheim, tempat Disneyland beroperasi.

Aturan tersebut dikenal sebagai Measure L, yang mewajibkan bisnis penerima subsidi pajak dari kota membayar karyawan resor minimal US$ 15 per jam pada 2019.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================