BOGORTODAY.COM – Pengadilan di California menyetujui penyelesaian gugatan senilai US$ 233 juta atau sekitar Rp 3,82 triliun (kurs Rp 16.400) yang diajukan oleh 51.478 karyawan Disneyland terhadap Walt Disney Co. Para pegawai menuduh perusahaan tidak memberikan upah secara layak.
Dilansir Reuters, Kamis (18/9/2025), hakim William Claster dari Pengadilan Tinggi Orange County memberikan persetujuan final pada Selasa. Ia menyebut kesepakatan tersebut adil, wajar, memadai, dan sesuai dengan kebijakan publik.
Dari total ganti rugi, US$ 17,5 juta akan dibayarkan sebagai denda perdata kepada California Labor and Workforce Development Agency, sementara US$ 35 juta diberikan kepada pengacara penggugat. Sisanya dipakai untuk menutup berbagai biaya lain.
Gugatan ini bermula pada Desember 2019, setelah Disney menolak aturan upah minimum yang disahkan setahun sebelumnya oleh pemilih di Anaheim, tempat Disneyland beroperasi.
Aturan tersebut dikenal sebagai Measure L, yang mewajibkan bisnis penerima subsidi pajak dari kota membayar karyawan resor minimal US$ 15 per jam pada 2019.
Pihak Disney menegaskan bahwa saat ini hampir 96% karyawan, yang disebut sebagai cast members, sudah menerima gaji di atas US$ 22 per jam.
Angka ini melebihi standar Measure L saat ini sebesar US$ 20,42 per jam, serta di atas upah minimum California sebesar US$ 16,50 per jam.
“Disney sangat peduli pada para cast members kami,” ujar juru bicara perusahaan pada Rabu.
“Kami bangga telah memberikan gaji dan manfaat karyawan yang sangat kompetitif di industri kami,” tambahnya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















