
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersiap melakukan langkah besar dalam penataan transportasi publik. Mulai 1 Januari 2026, sebanyak 1.940 unit angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun akan dipensiunkan demi mewujudkan sistem transportasi yang modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kebijakan ini bukan hanya soal pengurangan jumlah angkot, tetapi bagian dari transformasi menuju transportasi publik yang lebih tertib dan efisien.
“Tujuannya bukan sekadar memangkas jumlah angkot, tapi membangun transportasi yang layak dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Sujatmiko, pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, proses pengurangan dilakukan melalui tiga skema, yaitu konversi 3 banding 1, pengurangan sukarela di jalur Sistem Satu Arah (SSA), dan pengurangan alami akibat penurunan jumlah penumpang.
Dengan rata-rata load factor angkot hanya 25–30 persen, banyak pemilik angkot menyerahkan armadanya karena usaha ini semakin tidak potensial.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub bersama kepolisian dan Dishub Provinsi Jawa Barat akan menggelar operasi terpadu, termasuk menertibkan angkot modifikasi seperti odong-odong yang kerap beroperasi tanpa izin.
“Kami ingin penataan transportasi ini berjalan efektif agar Kota Bogor memiliki wajah baru dalam sistem angkutan umum,” tegas Sujatmiko.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















