Resmi! Jabar Bakal Gunakan Metode E-Voting Saat Gelaran Pilkades Serentak di Jawa Barat 

BOGORTODAY.COM – Provinsi Jawa Barat bersiap menggelar pemilihan kepala desa serentak secara elektronik. Itu artinya kades akan dipilih secara digital atau e – voting.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan SE Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

Dalam SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat sejumlah aturan tentang pelaksanaan pilkades elektronik.

“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).

Termasuk di dalamnya diatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, serta pelatihan dan simulasi.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkap KDM.

Agar pilkades elektronik ini berhasil, selain infrastruktur internet yang merata di desa, diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat desa.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.

Dalam SE, Gubernur menyoal masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir tahun 2026. Kemudian jika hanya ada satu pasang calon sebagai peserta, maka desa itu harus menunggu peraturan lanjutan dari Kemendagri.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” pungkas KDM

SE pilkades elektronik segera disampaikan ke stakeholders terkait: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan khusus Kota Banjar.

Bagi Halaman

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================