Ribuan Warga Dua Desa di Bogor Terancam Kehilangan Hak Tanah Akibat Kasus BLBI

Andika menjelaskan bahwa lahan miliknya yang tidak pernah berpindah tangan turut masuk dalam area yang diblokir. Kondisi ini membuatnya tidak dapat melakukan perbaikan data SPPT, mengurus jual beli, maupun pengurusan sertifikat tanah.

Dari total 37 blok SPPT di Desa Sukaharja, seluruhnya mengalami pemblokiran. Padahal, hanya beberapa blok seperti blok 16, 17, dan 27 yang sebenarnya berkaitan dengan klaim BLBI. Kondisi serupa juga dialami warga Desa Sukamulya meski tidak seluruh wilayah desa terdampak.

“Seharusnya, kalau pun ada titik yang benar-benar bersengketa, ya itu yang diblokir. Ini malah satu desa tidak bisa akses layanan tanah. Ini sudah di luar batas kewajaran,” tambah Andika.

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

Warga telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Ombudsman RI, hingga Kementerian Desa. Namun belum ada tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pemerintah desa dan warga mendesak pemerintah pusat menyelesaikan konflik agraria yang merugikan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan publik di tingkat desa.

“Kasus ini sudah sejak 1991. Jika memang tanah itu milik negara, harusnya ada kejelasan hukum. Jangan hanya mengklaim tanpa bukti jual beli dari warga. Ini bukan sekadar sengketa, ini menyangkut hak hidup ribuan orang,” tegas Andika.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

Ironisnya, tanah seluas 20 hektare milik Pemkab Bogor yang direncanakan untuk pembangunan pemakaman umum juga dipasangi plang sitaan. Padahal tanah tersebut secara administratif dan legal merupakan aset pemerintah daerah.

Konflik agraria ini telah berlangsung sejak 1991 dan hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian meski telah merugikan ribuan warga dalam mengakses hak-hak dasar atas tanah mereka. (CR4)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================