Ribuan Warga Dua Desa di Bogor Terancam Kehilangan Hak Tanah Akibat Kasus BLBI

BOGORTODAY.COMRibuan warga di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghadapi ancaman kehilangan hak atas tanah mereka. Permasalahan ini bermula dari ratusan hektare lahan yang dijadikan jaminan utang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kejaksaan Agung RI telah memasang plang penyitaan di berbagai titik lahan milik warga, termasuk tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang direncanakan untuk pemakaman umum. Blokir administratif yang berlaku sejak 2022 mengakibatkan ribuan warga tidak dapat mengakses layanan pertanahan.

Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto menjelaskan dampak pemblokiran tersebut terhadap pelayanan desa.

“Sejak Juni 2022, desa tidak bisa melayani administrasi pertanahan. Termasuk transaksi jual beli, SPPT, pembayaran pajak, semua lumpuh,” kata Adi, Selasa (23/9/2025).

Desa Sukaharja memiliki luas 3.650 hektare dengan 8.323 jiwa penduduk dan lebih dari 2.700 kepala keluarga. Sekitar 420 hektare lahan diklaim sebagai aset terpidana kasus BLBI Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid.Sus/1991.

Menurut pemerintah desa, berdasarkan data dan riwayat penguasaan tanah, pihak swasta seharusnya hanya memiliki sekitar 80 hektare lahan di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

Warga Desa Sukaharja, Andika menyatakan kebingungannya atas tindakan sepihak tersebut.

“Pemasangan plang itu tiba-tiba. Kami tidak merasa pernah menjual tanah ke siapapun, tapi nama kami masuk peta pemblokiran. Bahkan desa juga tidak tahu dasar hukumnya apa,” ujar Andika.

Andika menjelaskan bahwa lahan miliknya yang tidak pernah berpindah tangan turut masuk dalam area yang diblokir. Kondisi ini membuatnya tidak dapat melakukan perbaikan data SPPT, mengurus jual beli, maupun pengurusan sertifikat tanah.

Dari total 37 blok SPPT di Desa Sukaharja, seluruhnya mengalami pemblokiran. Padahal, hanya beberapa blok seperti blok 16, 17, dan 27 yang sebenarnya berkaitan dengan klaim BLBI. Kondisi serupa juga dialami warga Desa Sukamulya meski tidak seluruh wilayah desa terdampak.

“Seharusnya, kalau pun ada titik yang benar-benar bersengketa, ya itu yang diblokir. Ini malah satu desa tidak bisa akses layanan tanah. Ini sudah di luar batas kewajaran,” tambah Andika.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Warga telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Ombudsman RI, hingga Kementerian Desa. Namun belum ada tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pemerintah desa dan warga mendesak pemerintah pusat menyelesaikan konflik agraria yang merugikan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan publik di tingkat desa.

“Kasus ini sudah sejak 1991. Jika memang tanah itu milik negara, harusnya ada kejelasan hukum. Jangan hanya mengklaim tanpa bukti jual beli dari warga. Ini bukan sekadar sengketa, ini menyangkut hak hidup ribuan orang,” tegas Andika.

Ironisnya, tanah seluas 20 hektare milik Pemkab Bogor yang direncanakan untuk pembangunan pemakaman umum juga dipasangi plang sitaan. Padahal tanah tersebut secara administratif dan legal merupakan aset pemerintah daerah.

Konflik agraria ini telah berlangsung sejak 1991 dan hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian meski telah merugikan ribuan warga dalam mengakses hak-hak dasar atas tanah mereka. (CR4)

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================